Minggu, 30 Maret 2008

Standar penilaian, SDM, dan pengelolaan

A. Pengertian

  1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
  2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
  3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan menentukan keberhasilan belajar pesetrta didik.
  4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasr (KD) atau lebih.
  5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mereprentasikan seluiruh KD pada periode tersebut.
  6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mereprentasikan semua KD pada semester tersebut.
  7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik diakhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mereprentasikan KD pada semester tersebut.
  8. Ujian sekolah / madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar yang merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidika. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan / atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mualai serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS ujian sekolah / madrasah.
  9. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  10. Kriteria ketuntasan minimal ( KKM ) adalah kriteria ketuntasan belajar ( KKB ) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM

Tidak ada komentar: